Namun, belum ada keterangan resmi apakah bantuan UMKM Rp600ribu itu dicairkan secara langsung atau bertahap dalam 2 kali pencairan.
Syarat dan Kriteria Penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM
Mengacu pada mekanisme tahun lalu, berikut beberapa syarat penerima BLT UMKM 2022:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki E-KTP
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan pegawai BUMN atau BUMD, Aparatur Sipil Negara serta anggota TNI/Polri
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Demikian informasi terbaru pencairan BLT UMKM 2022.***