Ketiga, pastikan Anda adalah warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.
Keempat, pastikan Anda bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 1 dapat mengecek data penerima terbaru di sini, yakni
1. Buka kjp.jakarta.go.id.
2. Kemudian Isi NIK.
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran.
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.
Berikut bonus atau keuntungan dari siswa penerima KJP Plus tahap 1/2022, yakni:
1. Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun mudah mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.