Bisa Bayar Tol tanpa E-Toll Melalui HP? Simak Cara Bayar Sistem Nirsentuh MLFF yang Mulai Berlaku Akhir 2022

- 22 Mei 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi. Cara bayar tol tanpa menggunakan kartu e-toll melalui perangkat HP.
Ilustrasi. Cara bayar tol tanpa menggunakan kartu e-toll melalui perangkat HP. /Pixabay/Alexas_Fotos

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah akan memberlakukan sistem pembayaran tol tanpa kartu e-toll pada akhir 2022 ini. Pembayaran bisa dilakukan melalui HP dengan transaksi sistem nirsentuh MLFF (Multi Lane Free Flow).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menargetkan transaksi nontunai dan nirsentuh di jalan tol atau dikenal dengan layanan menggunakan sistem MLFF akan diterapkan secara bertahap di beberapa ruas jalan tol.

"Untuk tahap awal implementasi dimulai dengan masa transisi pada beberapa ruas jalan tol, dimana sebagian gardu pada setiap gerbang tol masih dapat menggunakan kartu tol elektronik," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, dikutip Seputarlampung.com dari Antara News pada 22 Mei 2022.

Baca Juga: Ini 6 SMA-MA Negeri Terbaik di Jember untuk Referensi Siswa Jawa Timur Daftar PPDB 2022, Pilih Mana?

Dengan menggunakan sistem nirsentuh MLFF, maka pembayaran tol kini bisa dilakukan hanya dengan HP, sehingga pengendara tidak perlu berhenti dan antre panjang di gerbang tol seperti saat menggunakan e-toll.

Danang menyebutkan bahwa agar bisa membayar tol tanpa kartu e-toll, maka pengguna harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi elektronik on board unit bernama cantas di HP.

Aplikasi ini didesain dengan sistem navigasi satelit.

"Nantinya, teknologi yang diterapkan pada MLFF yaitu menggunakan Global Navigation Satelit System (GNSS) yakni sistem yang memungkinkan melakukan transaksi melalui aplikasi di smartphone dan dibaca melalui satelit," kata Danang.

Cara kerjanya akan menentukan lokasi yang ditentukan oleh satelit dan proses map matching akan berjalan di sistem Pusat.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x