Pendaftaran dilakukan melalui daring dengan situs https://dtks.jakarta.go.id/.
Khusus untuk warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Berikut ini langkah mendaftar DTKS tahun 2022 tahap 2 bagi warga DKI Jakarta yang berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta.
1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Kemudian jika dirasa data sudah benar dan lengkap, klik kirim