Bansos PKH 2022 dengan Total Rp3 Juta Bisa Dihentikan jika Ibu Hamil dan Balita Tidak Lakukan Kewajiban Ini

- 13 Mei 2022, 10:30 WIB
Cara cek daftar nama penerima bansos PKH.*
Cara cek daftar nama penerima bansos PKH.* /Tangkap layar kemensos.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah yang bisa menyebabkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2022 bagi ibu hamil dan balita dengan total Rp3 juta dihentikan? Simak ulasannya di artikel ini.

Bansos PKH 2022 bagi ibu hamil dan balita bisa dihentikan penyalurannya jika penerima manfaat tidak melakukan kewajiban yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.

PKH merupakan program bansos pemerintah berupa pemberian dana kepada masyarakat miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), yang di antaranya adalah golongan ibu hamil dan balita, di mana dana yang akan diberikan mencapai nominal Rp3 juta.

Sebagai sebuah program bansos yang telah dilaksanakan sejak 2007 lalu, PKH memberikan akses bagi keluarga miskin di Indonesia, terutama bagi ibu hamil dan anak balita untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan.

Baca Juga: PPDB DKI Jakarta 2022-2023 Dibuka Kapan? Ini Jadwal dan LINK Pendaftaran Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA-SMK

Misi PKH adalah untuk menekan angka kemiskinan mengingat jumlah penduduk miskin di Indonesia masih banyak dan perlu perhatian.

Kendati bansos PKH ini ditargetkan untuk masyarakat miskin dalam upaya penanggulangan kemiskinan, namun perlu diperhatikan, bansos PKH bagi ibu hamil dan balita pada 2022 dengan dana bansos sebesar Rp3 juta bisa dihentikan pemerintah.

Dikutip dari laman resmi pkh.kemensos.go.id, berikut kewajiban ibu hamil dan balita penerima PKH.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Begini Sistem Penilaian LTMPT dalam UTBK SBMPTN 2022, Ingat 3 Trik Jawab Soal Test Berikut Ini

Kewajiban penerima PKH Ibu hamil:

1. Wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal empat kali selama kehamilan.

2. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Kewajiban Penerima PKH Balita:

Bayi usia 0 sampai dengan 11 bulan

1. Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.

2. ASI ekslusif selama enam bulan pertama.

3. Imunisasi lengkap.

4. Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.

5. Mendapat suplemen vitamin A satu kali pada usia 6-11 bulan.

6. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

Baca Juga: LINK GRATIS LIVE Streaming Indonesia U23 vs Filipina di RCTI dan iNews, Jumat 13 Mei 2022 KICK OFF 16.00 WIB

Anak usia dini usia 1 sampai dengan 5 tahun

1. Imunisasi tambahan.

2. Penimbangan berat badan setiap bulan.

3. Pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun.

4. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

5. Pemberian kapsul vitamin A dua kali dalam setahun.

Usia 5 sampai dengan 6 tahun

1. Penimbangan berat badan minimal dua kali dalam setahun.

2. Pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun.

3. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

Baca Juga: Profil SMA Negeri Terbaik Satu-satunya dari Kota Ambon-Maluku, Peringkat ke-1 se-Provinsi versi TOP 1000 LTMPT

Demikianlah informasi seputar sebab penghentian program bansos PKH bagi Ibu Hamil dan Balita pada 2022 dengan besaran dana Rp3 juta.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemensos PKH


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah