Bansos PKH 2022 dengan Total Rp3 Juta Bisa Dihentikan jika Ibu Hamil dan Balita Tidak Lakukan Kewajiban Ini

- 13 Mei 2022, 10:30 WIB
Cara cek daftar nama penerima bansos PKH.*
Cara cek daftar nama penerima bansos PKH.* /Tangkap layar kemensos.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah yang bisa menyebabkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2022 bagi ibu hamil dan balita dengan total Rp3 juta dihentikan? Simak ulasannya di artikel ini.

Bansos PKH 2022 bagi ibu hamil dan balita bisa dihentikan penyalurannya jika penerima manfaat tidak melakukan kewajiban yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.

PKH merupakan program bansos pemerintah berupa pemberian dana kepada masyarakat miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), yang di antaranya adalah golongan ibu hamil dan balita, di mana dana yang akan diberikan mencapai nominal Rp3 juta.

Sebagai sebuah program bansos yang telah dilaksanakan sejak 2007 lalu, PKH memberikan akses bagi keluarga miskin di Indonesia, terutama bagi ibu hamil dan anak balita untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan.

Baca Juga: PPDB DKI Jakarta 2022-2023 Dibuka Kapan? Ini Jadwal dan LINK Pendaftaran Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA-SMK

Misi PKH adalah untuk menekan angka kemiskinan mengingat jumlah penduduk miskin di Indonesia masih banyak dan perlu perhatian.

Kendati bansos PKH ini ditargetkan untuk masyarakat miskin dalam upaya penanggulangan kemiskinan, namun perlu diperhatikan, bansos PKH bagi ibu hamil dan balita pada 2022 dengan dana bansos sebesar Rp3 juta bisa dihentikan pemerintah.

Dikutip dari laman resmi pkh.kemensos.go.id, berikut kewajiban ibu hamil dan balita penerima PKH.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Begini Sistem Penilaian LTMPT dalam UTBK SBMPTN 2022, Ingat 3 Trik Jawab Soal Test Berikut Ini

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemensos PKH


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah