Cara Dapat Dana Rp450 Ribu-Rp1 Juta dari PIP Kemdikbud 2022 Tanpa KIP, Siapkan 2 Syarat Ini dan Bawa ke Sini

- 22 April 2022, 13:30 WIB
Berikut besaran dana dari PIP/Pixabay/EmAji/
Berikut besaran dana dari PIP/Pixabay/EmAji/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimanakah cara untuk bisa dapat dana bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2022 Rp450 ribu-Rp1 juta tanpa Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Simak informasinya di artikel ini.

Seperti diketahui, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2022 mulai Rp450 ribu hingga Rp1 juta wajib memiliki KIP. Namunbagi yang beum punya kartu tersebut, tetap bisa dapat bantuan asal menyediakan 2 syarat yang diminta.

Sebagai informasi, hingga hari ini, Selasa, 22 April 2022, pemerintah telah menyalurkan PIP 2022 hingga ke 10,2 juta siswa yang terdiri dari jenjang SD-SMA/SMK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Masihkan Antigen dan PCR Diperlukan? Ini Penjelasan SE Nomor 16 Tahun 2022

Berikut rincian dana bantuan PIP 2022 yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah