1. Pekerja adalah WNI dan bisa membuktikan dengan KTP.
2. Pekerja memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
3. Pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Jika melihat kriteria di atas, artinya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menentukan pekerja bisa mendapatkan BSU subsidi gaji 2022 dan menjadi acuan Kemnaker dalam menentukan calon penerima BLT.
Berdasarkan pencairan BSU 2021, ada beberapa tanda BSU Subsidi Gaji yang akan cair ke rekening pekerja atau Karyawan, di antaranya:
1. Memenuhi semua syarat BLT Subsidi Gaji
Apabila Anda memenuhi semua syarat, Anda tidak perlu khawatir tidak memperoleh BLT subsidi gaji.
2. Status calon "TERDAFTAR"
Jika Anda sudah masuk status calon "TERDAFTAR" yang mana sebelumnya Anda mendapatkan informasi sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Kendati demikian, Anda dipastikan bisa menerima dana BLT Subsidi Gaji.