HORE! Walau Tidak Punya KIP, Siswa SD-SMK Kategori Miskin/Kurang Mampu Tetap Bisa Daftar PIP, Ini Caranya

- 16 April 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi PIP 2022.
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dari dana PIP ini, para siswa dapat mempergunakannya untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transport, uang saku, biaya uji kompetensi dan uang praktek.

Namun, untuk mendapatkan dana PIP tersebut, syarat yang harus dipenuhi siswa dari kategori miskin atau kurang mampu adalah harus memiliki KIP.

Baca Juga: Tes Fokus: Menguji IQ Kamu dalam 10 Detik, Temukan Satu Huruf Y yang Tersembunyi di antara Huruf X?

Lantas, apakah siswa yang tidak memiliki KIP yang berasal dari kategori keluarga miskin atau kurang mampu tetap bisa mendaftar dana PIP?

Dikutip Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, orang tua atau wali segera menghubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait untuk melakukan pendaftaran selanjutnya.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah