• Siswa SD mendapat Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/triwulan),
• Siswa SMP sebesar Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/triwulan)
• Siswa SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/triwulan).
Berikut syarat mendapat bantuan BLT Anak Sekolah, yakni:
• Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
• Terdaftar di pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
• Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
• Keluarga yang tidak memiliki KIP juga berkesempatan mendapatkan bansos anak sekolah dengan melakukan pendaftaran yakni membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
• Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Baca Juga: Pendaftaran IPDN Segera Dibuka! Catat Jadwal, Tata Cara dan Syarat Daftar bagi Lulusan SMA, MA, SMK
Adanya program pemerintah untuk membantu siswa yang kurang mampu, berhasil diwujudkan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Seperti diketahui, Kartu Indonesia Pintar (KIP) sangat berguna untuk siswa yang ingin mengenyam pendidikan, namun tidak memiliki biaya untuk melanjutkan pendidikan.
Adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat digunakan untuk memperoleh bantuan yang digelontorkan pemerintah di sektor pendidikan, salah satunya bantuan PIP Kemdikbud dan BLT Anak Sekolah.
Berikut syarat lengkap membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP), yakni:
• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Kelahiran
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
• Raport hasil belajar siswa
• Surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin dari Kepala Sekolah/Madrasah
Baca Juga: WAJIB TAHU! Ini Cara Daftar DTKS agar Dapat Bansos PKH Kemensos Tahun 2022, Hanya Perlu 2 Data Ini