Penyaluran PIP diawasi oleh beberapa Lembaga dan Instansi pemerintah secara Internal dan eksternal, di lingkungan Internal PIP diawasi oleh sekolah/lembaga pendidikan, kemudian di lingkungan eksternal PIP diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Itulah, informasi mengenai rincian kuota pencairan dana PIP ke siswa SD, SMP, SMA/SMK dan pantau laman penyalurannya PIP melalui website resmi pip.kemdikbud.go.id.***