YES! Pekerja/Buruh yang Belum Dapat BSU Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta dari Kemensos, Cek Penerima di Link Ini

- 27 Januari 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi bansos.*
Ilustrasi bansos.* /pixabay/ekoanug

SEPUTARLAMPUNG.COM – Para pekerja/buruh yang hingga kini belum mendapatkan dana bantuan dari BSU/BLT Subsisdi Gaji bisa dapat bansos dari Kemensos sebesar Rp3 juta.

Sebagaimana diketahui, hingga hari ini belum ada kepastian apakah pemerintah akan tetap melanjutkan program BSU kepada para pekerja/buruh.

Kabar baiknya, di 2022 masih ada bansos yang akan lanjut, dan para pekerja/buruh pun punya kesempatan untuk mendapatkan dana bantuan sebesar Rp3 juta dari Kemensos, yaitu melalui bansos PKH.

Bansos PKH Kemensos akan diberikan kepada 10 juta masyarakat pemilik NIK KTP terpilih sesuai kriteria.

Baca Juga: KIP Kuliah untuk Calon Mahasiswa Bakal Segera Dibuka Februari 2022? Ini PREDIKSI Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Lalu, kapankah jadwal bansos PKH Tahap 1/2022 akan dicairkan pada Januari ini?

Bansos PKH Tahap 1/2022 bagi pemilik 10 juta NIK KTP sesuai kriteria ini merupakan jaring pengaman sosial, guna membantu pemulihan ekonomi nasional dan masyarakat selama mengalami pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum selesai.

Jika mengacu pada pencairan PKH di 2021, maka penyaluran akan dilakukan pada:

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret

Tahap 2: April, Mei, dan Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, dan September

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Jika para pekerja memenuhi syarat berikut, maka akan mendapatkan bantuan PKH. Berikut syarat pekerja/buruh agar dapat bansos PKH:

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

2. Masuk dalam kategori sedang hamil atau nifas

3. Bukan ASn, anggota TNI/Polri

4. Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id atau di aplikasi Cek Bansos

5. Tidak terdaftar di BSU/BLT Subsidi Gaji yang diberikan selama pandemi covid19

Baca Juga: Daftar 6 SMA Terbaik di Madiun Berdasarkan Data LTMPT di Tahun 2022, Didominasi Sekolah Negeri

Selain kategori tersebut, bansos PKH juga diberikan kepada lansia, anak usia dini, pelajar dari keluarga miskin, dan penyandang disabilitas. Namun, jumlah dana bantuan yang diterima berbeda.

Berikut cara tahu apakah pekerja/buruh dapat bansos PKH hingga Rp3 juta:

- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id

- Pilih provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa sesuai KTP

- Masukkan nama lengkap sesuai KTP

- Masukkan 8 kode yang tampil di layar

- Klik tombol “Cari data”

Apabila Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka akan mendapat dana Rp3 juta yang disalurkan melalui 4 bank Himbara (BRI, BNI,BTN, Mandiri).

Baca Juga: ASYIK! Siswa SD-SMK Penerima KJP Plus Tahap 2 Januari 2022 KATEGORI Ini Dapat BONUS dan Dana SPP Tambahan

Akan tetapi, jika nama Anda tidak terdaftar bisa mendaftarkan diri melalui Aplikasi Cek Bansos.

Berikut ini cara cek jadwal bansos PKH Tahap 1/2022:

1. Update informasi resmi dan terbaru di sosial media Kementerian Sosial (Kemensos)

2. Akses website resmi www.kemensos.go.id

3. Akses link cekbansos.kemensos.go.id secara berkala.

Sesuai Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial, jika dalam satu keluarga ada semua kategori, maka perhitungan bansos PKH dibatasi maksimal hanya empat orang penerima manfaat.

Demikianlah informasi tentang pekerja/buruh bisa dapat bansos hingga Rp3 juta dari bansos PKH Tahap 1/2022 dan cara cek pemilik NIK KTP yang dapat bantuan dari Kemensos.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemensos Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah