SEPUTARLAMPUNG.COM - Koperasi sejak lama dikenal sebagai sokoguru perekonomian di Indonesia. Tujuannya adalah demi mencapai kemakmuran masyarakat.
Di negara maju koperasi saat ini mengenal Koperasi Multi Pihak (KMP) sejak tahun 1990. Di Kanada dan Itali, KMP merupakan koperasi yang memiliki perkembangan lebih cepat dibanding model lain.
Di Indonesia, KPM akan menjadi salah satu pendekatan dalam modernisasi koperasi. Yang tujuannya adalah kembali membangun kemakmuran masyarakat di Indonesia.
Diharapkan pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) di Indonesia menyambut baik adanya KMP. Kuncinya terletak pada inovasi model bisnis dengan skema kelembagaan dan keanggotaan yang menyesuaikan dengan kebutuhan pengembangan usaha bersama.
Dilansir SeputarLampung.com dari instagram resmi milik Kemenkopukm yang tayang pada 8 Januari 2022 memberikan pengertian mengenai KPM dan poin-poin utama dalam KMP sebagai berikut:
Koperasi Multi Pihak (KMP) adalah koperasi dengan model pengelompokkan anggota, berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.
Poin-poin utama dalam KMP sebagai berikut:
1. Kelompok pihak anggota