Mengenal Koperasi Multi Pihak, Ini Poin Utama yang Harus Diketahui oleh UMKM

- 24 Januari 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi koperasi multi pihak.*
Ilustrasi koperasi multi pihak.* /Pixabay/qimono/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Koperasi sejak lama dikenal sebagai sokoguru perekonomian di Indonesia. Tujuannya adalah demi mencapai kemakmuran masyarakat.

Di negara maju koperasi saat ini mengenal Koperasi Multi Pihak (KMP) sejak tahun 1990. Di Kanada dan Itali, KMP merupakan koperasi yang memiliki perkembangan lebih cepat dibanding model lain.

Di Indonesia, KPM akan menjadi salah satu pendekatan dalam modernisasi koperasi. Yang tujuannya adalah kembali membangun kemakmuran masyarakat di Indonesia.

Diharapkan pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) di Indonesia menyambut baik adanya KMP. Kuncinya terletak pada inovasi model bisnis dengan skema kelembagaan dan keanggotaan yang menyesuaikan dengan kebutuhan pengembangan usaha bersama.

Baca Juga: HORE! Siswa Penerima KJP Plus Januari 2022 Diberi BONUS dan REZEKI Tambahan, CEK ATM Bank DKI/JakOne Mobile

Dilansir SeputarLampung.com dari instagram resmi milik Kemenkopukm yang tayang pada 8 Januari 2022 memberikan pengertian mengenai KPM dan poin-poin utama dalam KMP sebagai berikut:

Koperasi Multi Pihak (KMP) adalah koperasi dengan model pengelompokkan anggota, berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.

Poin-poin utama dalam KMP sebagai berikut:

1. Kelompok pihak anggota

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah