Cara Cairkan BSU Rp1 Juta Melalui Sistem Burekol bagi Pemilik Rekening BCA, CIMB, dan Bank Swasta Lainnya

- 16 Desember 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.*
Ilustrasi pencairan BSU.* /Instagram/@kemnaker

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021

- Mempunyai gaji/upah maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan

- Jika pekerja bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka dilakukan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Apakah BSU/Subsidi Gaji Jadi Bonus Akhir Tahun 2021? Cek Rekening BNI BRI BSI, 12 Kriteria Ini Dipastikan Cair

- Pekerja/Buruh penerima upah

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021

- Diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, dan perdagangan serta jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan)

Dengan cara Burekol ini, pemerintah menjamin dana BSU Rp1 juta bisa diambil tanpa terkena potongan atau biaya lainnya.

Berikut alur penyaluran dan pencairan dana BSU Rp1 juta melalui sistem burekol:

1. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima ke Kemnaker

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah