SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah yang harus dilakukan para pekerja/buruh penerima BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 juta agar dana bantuan bisa cair? Simak penjelasan berikut ini.
Perlu diingat, untuk bisa mencairkan dana BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 juta, pekerja/buruh harus sudah melakukan aktivasi rekening Himbara mereka.
Proses aktivasi rekening Himbara bagi pekerja penerima BSU/BT Subsidi gaji Rp1 juta ini bisa dilakukan hingga besok, 15 Desember 2021.
Karena jika pekerja lupa melakukan aktivasi dari batas waktu yang telah ditentukan, maka dana BSU/BLT Subsidi Gaji akan kembali masuk ke kantong negara. Artinya, pekerja/buruh tidak akan mendapatkan dana BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Hal ini sebagaimana yang telah diinformasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya @kemanker pada 6 Oktober 2021 lalu.
“Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Dan jangan lupa, aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara,” tulis akun @kemnaker.
Seperti yang sudah diketahu, penyaluran BSU Rp1 juta hanya bisa dilakukan melalui lima bank resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yaitu bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan khusus untuk provinsi Aceh akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).