Tinggal 2 Hari Lagi, Pekerja Pemilik Rekening BCA/Swasta Segera Lakukan Ini untuk Cairkan BSU Rp1 Juta

- 13 Desember 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.*
Ilustrasi pencairan BSU.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pekerja pemilik rekening BCA/Swasta wajib Melaka aktivasi rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebelum 15 Desember 2021.

Jika tidak dilakukan, maka otomatis pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta gagal dilakukan dan dana insentif ini akan dikembalikan ke kas negara. Simak informasinya di sini.

Seperti diketahui, pemerintah masih melakukan pencairan dana BSU Rp1 juta kepada para pekerja yang memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021.

Sama seperti pencairan dana BSU Rp1 juta tahap sebelumnya, penyaluran dana bantuan bagi pekerja ini masih diberikan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri, BSI bagi Provinsi Aceh, dan BTN. 

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Ini Daftar Bansos Cair Desember 2021, Ada BPUM, BSU, PKH, Cek Namamu di Sini

Dimana pekerja yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu rekening Himbara tersebut akan menerima penyaluran dananya secara langsung melalui rekening mereka masing-masing.

Namun, bagi pekerja pekerja pemilik rekening BCA/Swasta, penyaluran dana BSU Rp1juta akan diberikan dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Adapun, pencairan dana BSU Kemnaker Rp1 juta bisa gagal dilakukan jika pekerja yang dinyatakan sebagai penerimanya belum melakukan aktivasi rekening Himbara hingga 15 Desember 2021.

Hal itu disampaikan melalui unggahan akun Instagram Kemnaker pada 6 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa Dana BSU Kemnaker baru bisa digunakan jika pekerja sudah melakukan aktivasi rekening Himbara sebelum 15 Desember 2021. 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x