Kemnaker Pastikan Tidak Akan Beri BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta kepada 4 Pekerja/Buruh Ini, Siapa Saja?

- 13 Desember 2021, 06:03 WIB
Ilustrasi BSU 2021 kepada pekerja/buruh.
Ilustrasi BSU 2021 kepada pekerja/buruh. /Pixabay/EmAji./

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siapa sajakah nama pekerja yang diputuskan tidak akan disalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU)/BLT Subsidi Gaji Rp1 juta oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)? Ini informasinya.

Perlu dipahami, pemberian BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 juta diberikan oleh pemerintah melalui Kemnaker dengan mempertimbangkan beberapa syarat mutlak, agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran.

Dalam setiap penyaluran, Kemnaker memang membatalkan pencairan kepada sejumlah pekerja/buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima dana BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Baca Juga: NEW! Inilah Kode Redeem ML 13 Desember 2021 Terbaru, Dapatkan 999 Diamond Gratis dari Moonton

Penyaluran BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yang masih disalurkan hingga Desember 2021 ini dilakukan melalui Bank yang termasuk golongan Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

Selain itu bagi yang belum memliki rekening di Himbara, pemerintah telah memfasilitasi membuatkan rekening secara kolektif di Himbara.

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip Seputar Lampung dari laman kemnaker.go.id, pada Jumat, 17 September 2021.

Untuk bisa mengecek apakah Anda mendapatkan BSU Rp1 juta atau tidak , yaitu dengan menggunakan NIK KTP.

Namun, ternyata banyak juga yang gagal mendapatkan BSU Rp1 juta meski NIK sudah ditetapkan sebagai calon penerima. Hal ini dikeluhkan warganet di unggahan Instagram Kemnaker.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah