Gelombang 23: Ada 13 Golongan Dipastikan Tidak Lolos Kartu Prakerja, Siapa Saja? Berikut Prediksi Jadwal Dibuk

- 13 Desember 2021, 09:40 WIB
Bocoran mengenai pembukaan resmi gelombang 23 kartu prakerja, kapan dibuka?
Bocoran mengenai pembukaan resmi gelombang 23 kartu prakerja, kapan dibuka? /wartasumbawa

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siapa saja golongan yang dipastikan tidak lolos Kartu Prakerja? Simak informasi selengkapnya dan prediksi kapan Jadwal dibuka kartu prakerja gelombang 23.

Program kartu prakerja sangat membantu pekerja yang membutuhkan skill untuk bekerja dalam bidang kemampuannya, sehingga untuk gelombang prakerja ke 23 sangat dinantikan sekali bagi yang belum lolos mendaftar kartu prakerja digelombang sebelumnya atau pengguna baru yang membutuhkan skil bekerja.

Seperti diketahui, pemerintah telah menggelontorkan dana bantuan ke masyarakat Indonesia melalui kartu prakerja sejak gelombang pertama hingga ke 22.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan Kartu Prakerja kepada 11,4 juta orang sejak 2020 hingga akhir tahun 2021.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan sebagai Calon, tapi BSU Gagal Cair, Ini Alasan Pekerja Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Ada beberapa golongan menyebabkan NIK KTP Anda ditolak oleh panitia kartu prakerja, sehingga saat mendaftar harus pahami terlebih dahulu apakah KTP saya termasuk sebagai salah satu persyaratan penerima kartu prakerja gelombang 23?

Berikut 13 golongan yang dinyatakan tidak lolos Kartu Prakerja gelombang 23. Apakah termasuk Anda, simak penjelasannya di sini:

1. Pendaftar yang sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya dengan menggunakan NIK KTP yang sama sudah dipastikan tidak akan dapat lagi.
2. Peserta Kartu Prakerja yang masih aktif sekolah atau kuliah.
3. Peserta Kartu Prakerja yang pernah menerima bantuan sosial lainnya dari kementerian atau lembaga terkait.
4. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota TNI.
5. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota Polri.
6. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota DPR
7. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota DPRD.
8. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota Direksi .
9. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota Komisaris .
10. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota BUMN.
11. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota BUMD.
12. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai anggota PNS.
13. Peserta Kartu Prakerja yang terdaftar sebagai perangkat desa.

Baca Juga: CATAT! Inilah 9 UMKM yang Masuk Daftar Hitam Kemenkop UKM dan Dipastikan Tidak Dapat BPUM/BLT UMKM Rp1,2 Juta

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah