SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah masih terus menyalurkan dana bagi para pelaku UMKM. Namun, masih ada beberapa nama pelaku UMKM yang tidak tercatat sebagai penerima. Mengapa? Simak alasannya dan perhatikan tanda dapat BLT UMKM Rp1,2 juta berikut.
Sebagai informasi, proses pencairan dana BPUM/BLT UMKM bagi para pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta telah diperpanjang hingga akhir Desember 2021.
Perpanjangan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta ini dilakukan setelah ada instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang menyatakan perpanjangan.
Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Terbaru Selama Libur Nataru, Berikut 7 Aturan Nataru: Dilarang Mudik hingga Cuti
Hal ini dilakukan agar penerima BPUM e-form BRI tahap 3 bisa lebih leluasa dalam waktu pengambilan dana bantuannya.
Kendati demikian, pemberlakuan ini hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang sudah dinyatakan lolos di link eform.bri.co.id.
Tanda lolos itu bisa diketahui dengan cara sebagai berikut:
1. UMKM akan menerima SMS pemberitahuan dari BRI jika terdaftar sebagai penerima, seperti contoh berikut:
"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp"