SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 akan cair hingga Desember 2021. Berikut syarat dan cara cek penerima BLT UMKM Rp1.2 juta.
Seperti yang diketahui, BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 hingga saat ini telah tersalurkan ke 9,8 juta pelaku usaha.
Untuk tahun 2021, dana yang akan diberikan sebesar Rp1,2 juta, dan masyarakat penerima program BPUM ini harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima KUR.