Berstatus Ibukota, Kenaikan UMP DKI Jakarta Kalah dari Yogyakarta, Ini DAFTAR Lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi

- 26 November 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi Upah Minimum
Ilustrasi Upah Minimum //Dok. Pikiran Rakyat /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut adalah daftar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di 33 Provinsi. Ada yang menarik, karena kenaikan UMP DKI Jakarta kalah jauh dari besaran kenaikan UMP Provinsi Yogyakarta, yang dikenal kota dengan biaya hidup murah.

Seperti diketahui, kenaikan UMP akan memengaruhi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK). Dilihat dari pengumuman yang dikeluarkan setiap Gubernur, kenaikan UMP di DKI Jakarta justru jauh lebih rendah dari provinsi Yogyakarta.

UMP DKI Jakarta hanya naik 1,22 persen atau sebanyak Rp37.749 dari besaran UMP tahun lalu. sedangkan UMP Yogyakarta naik hingga 4,30 persen atau Rp75.951 dari jumlah UMP 2021.

Baca Juga: NAIK 0,35 Persen dari Tahun Lalu, ini Besaran UMP Provinsi Lampung Terbaru, Berlaku 1 Januari 2022

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet setkab.go.id, Rabu (16/11/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penetapan Upah Minimum dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Dari pantauan Seputarlampung.com, hingga Jumat, 26 November 2021 sebanyak 33 provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran UMP 2022. Dari total provinsi yang ada, artinya masih ada satu provinsi lagi yang masih belum mengumumkan UMP 2022, yaitu Provinsi Maluku.

Berikut rincian daftar kenaikan UMP 2022 di 33 provinsi Indonesia:

1. Aceh Rp3.166.460 naik dari sebelumnya Rp3.165.031

2. Sumatera Utara Rp2.522.609 naik dari sebelumnya Rp2.499.423,06.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Setkab.go.id Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x