Maaf! BSU Tahap 4 dan 5 Anda Tidak Bakal Cair Jika Pekerja Masuk ke Kriteria Ini, Berikut Penjelasan Kemnaker

- 7 Oktober 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji. /Seputarlampung/stocksnap/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker ) masih terus mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji secara bertahap kepada karyawan atau pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Pencairan dana BLT subsidi gaji ini akan dilakukan dalam 5 tahapan. Saat ini dari informasi yang didapat, Kemnaker tengah bersiap untuk menyalurkan dana BLT subsidi gaji tahap 5.

Pencairan dana BSU Rp1 juta ini rencananya akan rampung pada bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Pertumbuhan Tanaman Teh serta Pengelolaannya untuk Menjaga Kelestariannya, Tema 4 Kelas 4 Halaman 2 dan 3

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 itu, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Namun, meski semua persyaratan di atas sudah terpenuhi, para pekerja tidak bisa mendapatkan dana BSU jika terdaftar sebagai penerima bantuan lain.

Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari Kemnaker.go.id, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri merinci sesungguhnya data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sejumlah 8.508.527 calon penerima.

Baca Juga: Misteri Drakor Squid Game: Arti Cat Rambut Gi Hun serta Warna Biru-Merah pada Pakaian Pemain dan Penjaga

Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain. Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.

“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” tegas Dirjen Putri.

Bagi karyawan pemilik rekening Himbara atau non Himbara yang sudah menerima bantuan lain dipastikan tidak akan menerima dana BSU 2021 ini.

Untuk mengetahui perkembangan status penyaluran BSU dapat dilakukan dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Berikut caranya:

· Buat akun di laman bsu.kemnaker.go.id

· Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

· Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.

· Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

· Cek Pemberitahuan. Setelah itu akan tertera notifikasi penerima.

Baca Juga: UPDATE: Kemnaker Respon Nasabah BCA/Swasta Tak Kunjung Dapat BLT Subsidi Gaji, Cek BSU Tahap 5 di Link Ini

Jika saat mengecek status BSU muncul tanda berupa rekening yang tercantum di notifikasi, maka itu artinya penerima sudah mendapatkan BSU 2021.

Karyawan pun tinggal mendatangi ke Bank Himbara terdekat untuk mencairkan dana tunai.

Dana BSU yang sudah cair tersebut dapat langsung digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Demikian informasi mengenai BSU yang tidak akan dicairkan kepada sejumlah karyawan yang tidak memenuhi persyaratan. Semoga info di atas bermanfaat.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah