TERBARU: Pemilik Rekening BCA/Swasta yang Resign atau di PHK Bisa Dapat BSU Rp1 Juta Tahap 5, Ini Caranya

- 5 Oktober 2021, 12:55 WIB
TERBARU: Pemilik Rekening BCA/Swasta yang Resign atau di PHK Bisa Dapat BSU Rp1 Juta Tahap 5, Ini Caranya.*
TERBARU: Pemilik Rekening BCA/Swasta yang Resign atau di PHK Bisa Dapat BSU Rp1 Juta Tahap 5, Ini Caranya.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau resign dan belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta pada 2021.

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membuka kesempatan bagi pekerja yang terkena PHK dan resign untuk mendapatkan BSU Rp1 juta pada tahap 5.

Seperti diketahui, hingga akhir September 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan dana BSU Rp1 juta kepada 6,99 juta pekerja hingga tahap 4.

Adapun, penyaluran BSU Rp1 juta pada 2021 akan dilakukan dalam 5 (lima) tahap dan ditargetkan rampung paling lambat pada Oktober 2021.

Di sisi lain, total penyaluran BSU Rp1 juta kepada 6,99 juta pekerja tersebut belum memenuhi target pemerintah yang ingin mengelontorkan dana BLT Subsidi Gaji kepada 8,78 pekerja pada 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Tusk, Film Horor-Komedi yang Viral tentang Komedian yang Diubah Jadi Walrus, Nonton Trailernya

Artinya masih ada kesempatan bagi sekitar 1,7 juta pekerja, termasuk yang terkena PHKatau resign, untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta pada tahap 5.

Bagaimana caranya agar karyawan yang terkena PHK atau resign bisa mendapatkan BSU Rp1 juta tahap 5?

Caranya cukup mudah, pekerja atau buruh yang terkena PHK atau resign bisa melakukan cek mandiri secara berkala di laman bsu.kemnaker.go.id .

Jika dinyatakan sebagai penerima BSU Rp1 juta, pekerja resign atau ter-PHK bisa langsung menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat atau langsung datang ke Bank Himbara yang ditunjuk untuk melakukan aktivasi atau pencarian BLT Subsidi Gaji.

Namun, ada syarat mutlak bagi pekerja yang terkena PHK atau Resign untuk mendapatkan BSU Rp1 juta tahap 5. Yakni :

Baca Juga: Hikmah di Balik Larangan Mencabut Uban, Selain Sia-sia Ternyata Juga Bisa Sebabkan Masalah Kesehatan Berikut

- Eks karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Eks karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Eks karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah dia berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta Tahap 5, Anda bisa mengecek secara berkala dengan cara:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar', 'Ditetapkan', 'Belum Memenuhi Syarat', 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Baca Juga: UPDATE: Ini Cara Cepat Mencairkan Dana Bantuan PIP Oktober 2021 dan Solusi Jika KIP Hilang/Rusak

Jika Anda mendapatkan notifikasi 'Tersalurkan ke rekening Anda' atau 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' maka itu artinya BSU Rp1 juta telah dicairkan ke rekening HIMBARA Anda.

Demikian informasi terkait pencarian BSU Rp1 juta tahap 5 yang akan kembali disalurkan kepada 1,7 juta pekerja termasuk karyawan yang terkena PHK ataupun resign.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah