Bocoran Jadwal Cair BSU Tahap 5 ke Pemilik Rekening BCA dan Swasta: 15 Kriteria Ini Tak Dapat Subsidi Gaji

- 5 Oktober 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Seputarlampung/Pixabay

Beberapa hari yang lalu Kemnaker melakukan evaluasi terkait penyaluran bantuan Rp 1 juta yang sudah digelontorkan kepada 4,9 juta karyawan.

Berdasarkan evaluasi tersebut, ada sejumlah hambatan atau kendala yang dihadapi selama pencairan BSU BLT Subsidi Gaji tahap sebelumnya.

Mulai dari komunikasi yang tidak sinkron dari bank Himbara di kantor pusat dan cabang, terbatasnya sumber daya bank, gagal salur, kurangnya diseminasi, kurangnya sosialisasi dan lemahnya koordinasi berbagai pihak.

Skema pencairan BSU tahap 4 dan 5 dilakukan dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi pekerja/buruh yang memiliki rekening bank BCA atau bank swasta lainnya.

Perlu diketahui, hanya pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 berhak mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Upah/Gaji sebesar Rp. 1 Juta.

Kendati demikian, ada 15 karyawan atau pekerja yang dipastikan tidak akan pernah dapat BSU BLT Subsidi Gaji Rp. 1 Juta, yakni:

Baca Juga: PESAN Penting Peringatan Hari Tanpa Bra Setiap 13 Oktober: Waspada Kanker Payudara, Lakukan 2 Hal ini Segera!

  1. Karyawan warga negara asing atau bukan WNI.
  2. Karyawan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
  3. Karyawan tidak kerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 seperti di daftar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
  4. Karyawan penerima program keluarga harapan atau PKH.
  5. Karyawan yang mendapatkan program Kartu Prakerja.
  6. Karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
  7. Karyawan di bidang pendidikan .
  8. Karyawan di bidang kesehatan.
  9. Karyawan yang memiliki gaji lebih dari Rp 3,5 juta.
  10. Bagi karyawan yang berada di wilayah UMR lebih dari Rp 3,5 juta batasannya disesuaikan dan dibulatkan seratus ribuan, sehingga gaji atau upah yang melebihi maka tidak mendapat BSU.
  11. Pekerja tidak bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi.
  12. Pekerja tidak bekerja di sektor usaha transportasi.
  13. Pekerja tidak bekerja di sektor aneka industri.
  14. Pekerja tidak bekerja di sektor properti dan real estate.
  15. Pekerja tidak bekerja di sektor perdagangan dan jasa.

Berikut tata cara cek di laman bsu.kemnaker.go.id, untuk mengetahui pekerja berhak atas bantuan BSU subsidi gaji Tahap 4 dan 5 atau tidak, yakni:

  1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
  2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
  3. Lengkapi pendaftaran akun.
  4. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
  5. Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan
  6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
  7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".

Baca Juga: WhatsApp, Instagram, Facebook Kompak Down Berjamaah, Warganet Serang Twitter dengan Berbagai Cuitan dan Meme

Anda juga bisa cek melalui di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi, seperti NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir dan jangan lupa, data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah