SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah semua pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 pasti akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta?
Seperti diketahui, salah satu syarat pekerja yang akan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta pada 2021 adalah pekerja yang terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Namun, bukan berarti semua karyawan yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan BSU Rp1 juta pada 2021.
Berikut daftar karyawan yang dinyatakan aktif di BPJS Ketenagakerjaan namun tidak bisa atau tidak akan mendapatkan BSU Rp1 juta tahap 4 dan 5 sesuai dengan persyaratan Permenaker Nomor 16/2021:
- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia Asing (WNA)
- Karyawan/pekerja tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
- Karyawan/pekerja di atas Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Karyawan/pekerja sudah pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)