Ditetapkan sebagai Penerima BSU Rp1 Juta Tahap 4 tapi BLT Subsidi Gaji Belum Tersalurkan? Ini Penyebabnya

- 27 September 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah /Instagram/@kemnaker

Anda bisa mengetahui apakah Anda merupakan penerima BSU Rp1 juta tahap 4 dengan mengeceknya, melalui: 

Baca Juga: Strategi Bermain Lompat Katak: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 4 SD Halaman 87 88

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar', 'Ditetapkan', 'Belum Memenuhi Syarat', 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Jika Anda sudah mengecek dan notifikasi menyebutkan bahwa Anda 'Ditetapkan'. Maka artinya Anda telah terdaftar sebagai salah satu penerima BSU Rp1 juta Tahap 4. 

Baca Juga: Apakah Siswa SD, SMP, SMA, SMK Kurang Mampu Belum Punya KIP Bisa Dapatkan Bantuan PIP? Segera Lakukan Ini

Lalu mengapa BSU Rp1 juta belum juga tersalurkan ke rekening Himbara Anda?

Indah menerangkan ada 6 penyebab yang menghambat penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta. Apa saja?

1. Komunikasi antar Bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron. Hal ini mengakibatkan proses aktivasi rekening Himbaea baru tak bisa dilakukan secara cepat.
2. Terbatasnya sumber daya Bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif.
3. Terjadinya gagal penyaluran dana BSU Rp1 juta kepada rekening Himbara eksisting (yang sudah aktif) meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
4. Kurangnya diseminasi (penyampaian/komunikasi) Bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BLT Subsidi Gaji.
5. Perusahaan menolak menerima dana BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerjanya karena kurangnya sosialisasi akan kriteria penerima BSU yang ditelah ditentukan dalam Permenaker Nomor 16/2021.
6. Lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS Ketenagakerjaan Pusat dengan kantor cabang dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU Rp1 juta pada 2021. 

Baca Juga: Siap-Siap! Dana BPUM PNM Mekaar Rp1 Juta Ditransfer Akhir September 2021 ke 5 Pemilik NIK KTP Pelaku UMKM

Demikian informasi terbaru terkait penyebab terhambatnya penyaluran BSU Rp1 juta Tahap 4 bagi pekerja yang sudah 'Ditetapkan' sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x