SIMAK! Jadwal Terbaru Pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 5, Hanya Cair di Bank Himbara

- 27 September 2021, 05:30 WIB
SIMAK! Jadwal Terbaru Pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 5, Hanya Cair di Bank Himbara
SIMAK! Jadwal Terbaru Pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 5, Hanya Cair di Bank Himbara /Tangkap Layar bsu.kemnaker.go.id.*

Artinya, masih ada sekitar 2,83 juta calon penerima BSU Rp1 juta yang datanya kini masih diverifikasi dan divalidasi oleh Kemnaker. Dimana kemungkinan penyaluran dana BLT Subsidi Gaji Tahap 5 akan diberikan kepada 2,83 juta calon penerima tersebut, selama mereka memenuhi persyaratan yang tertera di Permenaker Nomor 16/2021.

Berikut syarat mutlak untuk mendapatkan BSU Rp1 juta tahap 5 sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021 adalah :

Baca Juga: Kabar Gembira! TNI/Polri Bagi-bagi Bantuan Tunai Rp1,2 Juta untuk 1 Juta PKL dan Warung, Simak Info Berikut

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah