SEPUTARLAMPUNG.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta selesai pada Oktober 2021.
"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," ujar Ida Fauziah seperti yang dikutip Seputarlampung.con dari Antara, pada Minggu, 5 September 2021.
Ida sendiri sebelumnya telah menyampaikan bahwa pihaknya telah menyalurkan dana BSU Rp1 juta kepada 2,1 juta pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 di sejumlah wilayah Indonesia.
2,1 juta karyawan yang telah menerima manfaat BSU Rp1 juta merupakan pekerja yang telah memiliki rekening di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI di Provinsi Aceh.
Sedangkan karyawan yang belum memiliki rekening di Himbara, datanya saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ida juga sempat menyampaikan pekerja non Himbara yang nantinya dinyatakan lolos tahap verifikasi dan validasi akan tetap mendapatkan dana BSU dengan cara dibuatkan rekening Himbara secara kolektif.
Bagaimana proses pembuatan rekening Himbara secara kolektif?
Sebelumnya Anda harus memastikan bahwa Anda memang terdaftar dan telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU Rp1 juta. Caranya, Anda dapat mengecek ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ .