SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyampaikan secara resmi bahwa pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta Tahap 1 dan Tahap 2 telah cair pada Agustus 2021.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa hari lalu telah menyampaikan bahwa penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta akan cair dalam 5 tahap, artinya masih ada penyaluran Tahap 3, Tahap 4, dan Tahap 5.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah sendiri menyampaikan bahwa pencairan BSU Rp1 juta pada Tahap 1 dan Tahap 2 telah dicairkan kepada karyawan yang telah memiliki rekening di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI untuk Provinsi Aceh.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan telah mengajukan 3,3 juta data calon penerima BSU Rp1 juta kepada Kemnaker.
Dimana 1,5 juta di antaranya merupakan karyawan terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 yang hanya memiliki rekening di Bank Swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, MNC Bank, Permata Bank, Maybank, dan sebagainya.
Artinya, ada kemungkinan pencairan BSU Rp1 juta Tahap 3 dan Tahap 4 akan diberikan kepada para pekerja yang hanya memiliki rekening Bank Swasta.
Kendati demikian, Ida Fauziah juga telah menyampaikan bahwa pencairan dana bagi pekerja rekening bank swasta yang telah lolos tahap verifikasi dan validasi di Kemnaker butuh waktu yang cukup lama.
Pasalnya pihaknya harus membuatkan atau membukakan rekening himbara secara kolektif agar lebih efisien bagi para pekerja tersebut untuk mencairkan BSU Rp1 juta.
Adapun, waktu yang dibutuhkan Kemnaker untuk melakukan verifikasi dan validasi data hingga menetapkan calon penerima BLT Subsidi Gaji adalah sekitar 1 bulan lamanya.
Hal itu disampaikan oleh seorang pekerja dengan rekening BCA yang dinyatakan lolos sebagai penerima BSU Rp1 juta di kolom komentar Instagram resmi @kemnaker pada Kamis, 2 September 2021.
Pekerja dengan akun @muhamad_sunarta itu mengatakan dia menunggu proses verifikasi dan validasi di aplikasi BPJSTKU selama 2 Minggu dan kembali menanti proses pendataan ulang dari Kemnaker selama 2 Minggu.
Muhamad Sunarta juga menyarankan agar para pekerja lainnya untuk mengecek aku BSU BPJS Ketenagakerjaan secara berkala untuk mengecek apakah NIK dan Namanya terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta.
Berikut caranya:
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Cek bagian "Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" dimana ada tiga kolom yang wajib Anda isi, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap Anda sesuai dengan KTP, dan Tanggal lahir Anda, dan klik lanjutkan.
3. Nantinya Anda akan mengetahui apakah data Anda termasuk pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima BSU Rp1 juta atau tidak.***