Masih Ada Kesempatan untuk 6,68 Juta Pekerja, Penuhi Syarat Berikut dan Cek di Sini untuk Cairkan BSU Rp1 Juta

- 2 September 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji ketenagakerjaan. /Pixabay / EmAji/

- Tahap 4: 1,8 juta data

Nantinya, para pekerja yang datanya sudah diserahkan akan melalui tahap verifikasi dan validasi data terlebih dulu oleh Kemnaker.

Adapun syarat mutlak untuk mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 juta adalah sebagai berikut:

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kemnaker Jamin BLT Subsidi Gaji Bakal Ditransfer ke Bank BNI, BRI, BSI: Kapan BSU Tahap 3 Cair September 2021?

- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker BPJSTKU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah