Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Pekerja diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Seperti dilansir Seputarlampung.com dari berbagai sumber, sejak Agustus 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggelontorkan dana BSU kepada 8,78 juta karyawan terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 di beberapa wilayah Indonesia.
Adapun pencairan dana BSU Rp1 juta pada 2021 dilakukan secara bertahap sesuai dengan pengajuan dana pekerja terdampak oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, hingga saat ini, data calon penerima BSU Rp1 juta yang telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker sebanyak 3,75 juta karyawan, dengan rincian sebagai berikut, yakni Tahap 1 telah disalurkan kepada 1 juta calon penerima BSU, kemudian Tahap 2: 1,25 juta calon penerima BSU, sedangkan Tahap 3 akan disalurkan kepada 1,5 juta calon penerima.
Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat, akan tetapi tidak terdaftar sebagai penerima bisa lapor dengan cara sebagai berikut:
1. Lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
2. Konsultasi dengan manajemen atau HRD perusahaan.
3. Telepon ke call center Kemnaker.
Berikut cara mengetahui apakah dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 3 atau tidak, bisa cek online di website Kemnaker atau melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Cek penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 3 dengan cara mengirim pesan WhatsApp (WA) ke BPJS Ketenagakerjaan, yakni: