SEPUTARLAMPUNG.COM - Karyawan terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 dipastikan akan mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta Tahap 3.
Adapun, pemberian BSU atau lebih dikenal BLT Subsidi Gaji Rp1 juta Tahap 3 akan dicairkan kepada para karyawan terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 yang tidak memiliki rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Seperti diketahui, sejak Agustus 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggelontorkan dana BSU kepada 8,78 juta karyawan terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 di beberapa wilayah Indonesia.
Adapun pencairan dana BSU Rp1 juta pada 2021 dilakukan secara bertahap sesuai dengan pengajuan dana pekerja terdampak oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, hingga saat ini, data calon penerima BSU Rp1 juta yang telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker adalah sebanyak 3,75 juta karyawan, dengan rincian sebagai berikut :
- Tahap 1: 1 juta calon penerima BSU
- Tahap 2: 1,25 juta calon penerima BSU
- Tahap 3: 1,5 juta calon penerima