Gagal Dapat BPUM Rp1,2 Juta pada Agustus 2021? Tenang, Masih ada Kesempatan Cair Bulan Depan, Daftar di Sini

- 24 Agustus 2021, 15:45 WIB
NIK Tak Terdaftar Di Eform bri.co.id/bpum?
NIK Tak Terdaftar Di Eform bri.co.id/bpum? /Maria Nofianti

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah Anda dinyatakan gagal mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 pada Agustus 2021?

Jika iya, Anda tidak perlu khawatir karena pemerintah akan kembali menggelontorkan dana BPUM Rp1,2 juta hingga September 2021 kepada 500.000 pelaku usaha mikro.

Seperti diketahui, penyaluran dana BPUM Rp1,2 juta tinggal tersisa tujuh hari lagi, dimana pemerintah hanya memberikan dana bantuan tersebut kepada 1 juta pelaku usaha mikro terpilih yang akan berakhir pada 31 Agustus 2021.

Nah, bagi Anda yang namanya dinyatakan tidak lolos menerima BPUM Tahap 2/2021 pada Agustus 2021 setelah mengeceknya di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id , ada kemungkinan besar nama Anda akan menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta pada September 2021.

Cara mendaftar untuk mendapatkan BPUM Rp1,2 juta atau bantuan UMKM sejak 2020 tidak banyak berubah. Pendaftaran BPUM Rp1,2 juta biasanya dibuka oleh Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota tempat Anda tinggal.

Baca Juga: Apa Saja Dampak Ditemukan Komputer dalam Bidang Iptek? Kunci Jawaban Kelas 6 SD Tema 3 Hal 98 99 dan 100

Biasanya, pelaku usaha mikro tinggal mendatangi instansi tersebut dan nanti akan diarahkan terkait pendaftaran dan berkas apa saja yang diperlukan untuk mendaftar.

Kendati demikian, sebelum melakukan pendaftaran BPUM Tahap 2/2021 yang akan cair pada September 2021, Anda perlu mengetahui syarat-syarat terkait pendaftarannya agar dapat mencairkan dana BPUM Rp1,2 juta.

Syarat Penerima BPUM Tahap 2/2021 September 2021:

1. Pelaku usaha merupakan warna negara Indonesia (WNI) yang sah dibuktikan dengan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Belum pernah mendapatkan dana BPUM pada 2021.

3. Pelaku usaha harus memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten/Kota pengajuan. 

Baca Juga: Tes SKD CPNS 2021 Mulai 2 September, Simak Aturannya, Termasuk bagi Peserta CASN yang Positif Covid-19

4. Pelaku usaha bukanlah orang yang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau hutang perbankan lainnya.

5. Pelaku usaha bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

6. Pelaku usaha bukan anggota TNI/Polri

7. Pelaku usaha bukan karyawan BUMD/BUMD

Lalu bagaimana cara daftar agar dapat jadi penerima BPUM Tahap 2/2021 pada September 2021?

1. Datangi kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota Anda.

2. Ikuti alur pendaftaran yang ada, biasanya ada permintaan untuk mengisi berkas berupa data diri juga data usaha secara online dan menyerahkan berkas aslinya berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Kependudukan (KTP), dan nomor telepon atau email yang dapat dihubungi. Selain itu, Anda juga bisa dimintai foto produk jualan dan tempat usaha Anda. 

Baca Juga: Tulislah 4 Tokoh dan Karakter yang Ada pada Dongeng 'Bunga Melati yang Baik Hati', Tema 2 Kelas 3 Halaman 30

3. Usai melalukan pendaftaran, biasanya berkas yang sudah Anda daftarkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Koperasi dan UKM mulai dari tingkat daerah, provinsi, hingga sampai di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Perlu Anda ketahui, lolos atau tidaknya Anda sebagai penerima BPUM Rp1,2 merupakan kewenangan mutlak dari Kemenkop UKM.

Biasanya, jika Anda dinyatakan lolos menerima BPUM Rp1,2 juta Anda akan menerima pesan singkat dari Bank Penyalur seperti BRI atau bagi Anggota PNM Mekaar, akan diberitahu oleh petugas setempat.

Jika belum juga mendapatkan kabar, bukan berarti Anda tidak lolos, Anda juga dapat mengecek sendiri melalui laman eform.bri.co.id (bagi pelaku UMKM umum) dan banpresbpum.id (bagi para Anggota PNM Mekaar).

Berikut cara mudah mengecek eform.bri.co.id :

- Masuk https://eform.bri.co.id/
- Cari BPUM dan klik
- Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
- Klik 'Proses Inquiry'

Jika Anda dinyatakan lolos, maka keterangan terkait NIK KTP, Nama, dan Nomor Rekening pencairan akan tertera. 

Baca Juga: Tulislah 4 Tokoh dan Karakter yang Ada pada Dongeng 'Bunga Melati yang Baik Hati', Tema 2 Kelas 3 Halaman 30

Sedangkan, para anggota PNM Mekaar dapat melakukan pengecekan di link banpresbpum.id.

Berikut cara mudah mengecek banpresbpum.id :

- Masuk link banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP
- Kemudian klik tombol 'cari'

Sama seperti Eform BRI, link banpresbpum.id juga dapat dicek dengan mudah menggunakan NIK KTP.

Jika Anda dinyatakan terdaftar di link banpresbpum.id, maka informasi terkait NIK KTP, nominal, nama, lokasi bank penyalur, akan muncul dan Anda dapat langsung melakukan proses pencairan BPUM Tahap 2/2021.

Itulah cara mendaftarkan diri untuk mencairkan BPUM Rp1,2 juta pada September 2021. Selamat mencoba!***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah