Apakah Nasabah BCA Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji Tahap 2? Berikut 5 Syarat BLT Ketenagakerjaan Rp1 Juta

- 23 Agustus 2021, 19:45 WIB
Apakah BSU/BLT Subsidi Gaji cari ke pemilik rekening BCA?
Apakah BSU/BLT Subsidi Gaji cari ke pemilik rekening BCA? /Tangkap layar Youtube.com/Gagdetin

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah nasabah BCA bisa dapat BSU Subsidi Gaji Tahap 2? Berikut 5 syarat BLT Ketenagakerjaan Rp. 1 Juta yang harus dipenuhi oleh pekerja atau karyawan.

Bantuan Subsidi Upah atau Gaji termasuk jenis bantuan pemerintah lainnya dengan target penyalurannya ke pekerja, buruh, atau karyawan pada suatu perusahaan. Penerima BLT Subsidi Upah/Gaji harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, serta bekerja di wilayah terdampak PPKM Level 3 atau 4.

Penyaluran BSU atau BLT Ketenagakerjaan sudah masuk pada tahap 1 dan 2, kini sedang berlangsung pencairan penerima BSU Ketenagakerjaan di masing-masing rekening Himbara, di antaranya adalah Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Ikut Ramaikan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day!

Lantas, bagaimana jika Anda termasuk pengguna rekening Bank BCA? Apakah bisa memperoleh bantuan BSU Ketenagakerjaan Tahap 2 sebesar Rp. 1 Juta?

Perlu diketahui, semua pekerja atau karyawan bisa memperoleh Bantuan Subsidi Upah Ketenagakerjaan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kemnaker RI telah mengatur mekanisme penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 2, termasuk penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, seperti pemilik rekening Bank BCA.

Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima BSU sebesar Rp. 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa cek juga melalui laman website Kemnaker RI. Setelah dinyatakan terdaftar, pekerja akan dibuatkan rekening di Bank HIMBARA secara kolektif.

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dikutip Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Bagaimana Cara Tumbuhan Menyesuaikan dan Melindungi diri? Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 SD/MI Halaman 20 dan 21

Nah, jangan khawatir bagi pekerja pemilik rekening BCA dan dinyatakan terdaftar sebagai penerima BSU Ketenagakerjaan Tahap 2 dipastikan bisa memperoleh bantuan sebesar Rp. 1 Juta.

Namun, jika Anda pekerja atau karyawan yang berstatus sebagai nasabah BCA dan tidak terdaftar sebagai penerima BLT Ketenagakerjaan Tahap 2, mungkin Anda belum termasuk ke dalam kriteria penerima BSU Kemnaker RI. Silahkan perhatikan persyaratan terbaru karyawan yang berhak memperoleh bantuan sebesar Rp. 1 Juta dari Kemnaker RI, yakni:

• Pekerja atau buruh merupakan Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

• Anda adalah karyawan yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.

• Pastikan, Anda merupakan pekerja harus memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.

• Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu.

Baca Juga: Temukan Orang Kaya atau Mampu Terima Bansos? Ini Cara Melaporkannya

Selain karyawan di wilayah PPKM Level 4 atau Level 3, penerima BSU diutamakan karyawan/pekerja yang bekerja di sektor-sektor, di antaranya adalah Sektor usaha industri barang konsumsi, Sektor usaha transportasi,Sektor aneka industri,Properti dan real estate, Sektor perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Demikian, ulasan mengenai apakah nasabah BCA bisa dapat BSU Subsidi Gaji Tahap 2 dan jawabannya bisa dengan syarat karyawan tersebut memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Kemnaker RI. Berikut 5 syarat BLT Ketenagakerjaan Rp. 1 Juta yang harus dipenuhi oleh pekerja atau karyawan.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah