SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar berita seputar BSU Subsidi Gaji Hari Ini, di antaranya masih berlangsung pencairan bantuan Rp1 Juta ke 5 Rekening Bank Himbara dan tata cara cek nama penerima BLT Ketenagakerjaan 2021 melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Silahkan cek kembali nomor rekening anda di salah satu Bank Himbara, yakni di antaranya bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima Subsidi Gaji Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.
Selain itu, tahapan atau tata cara penyaluran BLT subsidi gaji tahap 1 tahun 2021 dilakukan secara cepat, simple dan langsung diterima oleh karyawan atau pekerja sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, data penerima BSU subsidi gaji tahap 1 diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021. Selanjutnya, data divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kriteria dan syarat calon penerima BSU subsidi gaji.
Berikutnya masuk ke tahap proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilakukan oleh bank penyalur, yakni dengan cara pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening bank calon penerima.
Besaran tersebut merupakan total BLT yang didapat pekerja selama dua periode pencairan, di mana satu periode penyaluran cair sebesar Rp500 ribu, sehingga masing-masing pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp1 juta.
Berikut cara melihat daftar nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, yakni:
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini.
2. Masukkan NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, dan Tanggal Lahir
3. Selanjutnya, ceklis 'I'm not a robot'. Pastikan semua sudah diisi.
4. Klik 'Lanjutkan'.
5. Selanjutnya akan muncul tulisan atau pernyataan seperti berikut ini:"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".