SEPUTARLAMPUNG.COM – Penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tengah dilakukan.
Namun, rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Lalu bagaimana jika pekerja atau buruh tidak memiliki rekening Bank Himbara? Simak info selengkapnya pada artikel ini.
Baca Juga: BLT Kemnaker Rp1 Juta Tahap 1 Sudah Cair, Cek Data Penerima BSU Pekerja Anda di HP dengan BPJSTKU
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah memproses pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap 1 untuk 947.499 pekerja atau buruh senilai Rp947,5 miliar, proses penyaluran ini pun sedang dilakukan secara bertahap.
“Pada tahap 1 ini Kemnaker memproses pencairan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII dengan nilai total Rp947,5 miliar. Selanjutnya KPPN menyalurkan dana tersebut melalui Bank Himbara, kemudian di transfer ke rekening penerima BSU,” ujar kepala biro humas kemnaker Chairul Fadhly Harahap sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Minggu, 15 Agustus 2021.
Bentuk dari BSU ini berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan 1 tahap. Bantuan ini pun telah cair pada bulan Agustus ini bagi sebagian orang.
Sementara untuk penyaluran dana BSU, rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.