6 Pertanyaan BLT Subsidi Gaji dari Pencairan, Jadwal, Daftar Penerima BSU Ketenagakerjaan: Ini Kata Kemnaker

- 15 Agustus 2021, 17:45 WIB
Sejumlah pertanyaan yang sering diajukan peserta terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Sejumlah pertanyaan yang sering diajukan peserta terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan. / Gerd Altmann /PIXABAY/ Gerd Altmann



SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini 6 pertanyaan BLT subsidi gaji dari pencairan, jadwal, daftar penerima BSU Ketenagakerjaan, begini penjelasan Kemnaker RI.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan anggaran sebesar Rp 947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.

Pemerintah melalui Kemnaker memastikan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji. Berbeda dari sebelumnya, bantuan yang akan diterima pekerja adalah sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus, artinya karyawan atau pekerja akan menerima dana bantuan sebesar Rp. 1 Juta per orang.

Baca Juga: 5 Rekomendasi HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik Periode Agustus 2021, Samsung M31 Paling Murah, Simak Harganya

Selain itu, BLT BSU Ketenagakerjaan tahun 2021 disalurkan untuk 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Maka dari itu, bagi pekerja yang sudah terpenuhi semua kriteria dan syarat mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta, namun bantuan dana tersebut belum cair ke salah satu rekening penyalur, yakni Bank BNI, BRI, BSI, BCA, dan Mandiri, segera lakukan pengaduan atau lapor melalui layanan resmi bantuan BLT BSU Ketenagakerjaan.

Berikut ini pertanyaan Seputar BLT subsidi gaji Rp 1 juta yang dilansir Seputarlampung.com dari laman informasi resmi Kemanaker RI, yakni:

Baca Juga: Sudah Cair, Segera Cek Saldo KJP Plus Agustus 2021 dengan Cara Ini: Gunakan untuk Beli Perlengkapan Sekolah

1. Bagaimana cara Cek NIK/nama apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2021?

Jawab:

Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB

2. Saya sudah memenuhi semua persyaratan / kriteria penerima BSU tahun 2020. Mengapa BSU tahun 2020 saya belum cair? Apakah yang belum menerima BSU di tahun 2020 bisa menerima di tahun 2021?

Jawab:

Kemnaker menyalurkan BSU Tahun 2020 ke rekening penerima melalui bank Himbara dan Bank penyalur lainnya sesuai dengan data yang dikirim BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal calon penerima BSU Tahun 2020 tidak menerima penyaluran bantuan, dimungkinkan karena hal-hal sebagai berikut : rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, rekening tidak sesuai dengan NIK, atau rekening tidak terdaftar;

Kemnaker tidak dapat melakukan proses penyaluran BSU bagi data usulan atau data perbaikan calon penerima BSU yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang telah melewati batas waktu tanggal 30 September 2020;

Baca Juga: Tidak Punya Rekening Bank Himbara, Apakah Bisa Cairkan BLT BSU Kemnaker Rp1 Juta? Simak Infonya Berikut ini

Mengingat dana BSU bersumber dari alokasi DIPA Kemnaker Tahun 2020 maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN, dana yang tidak tersalurkan sampai dengan 31 Desember 2020 dikembalikan ke Kas Negara;

Program BSU tahun 2020 telah selesai, dan dilanjutkan Program BSU Tahun 2021 namun dengan dengan skema, ketentuan dan persyaratan yang berbeda dengan BSU tahun 2020 antara lain batas maksimal gaji/upah, sektor usaha dan wilayah

Program BSU tahun 2020 telah selesai, namun Pekerja/Buruh dapat menerima Program BSU Tahun 2021 Selama Pekerja/Buruh memenuhi persyaratan penerima BSU Tahun 2021 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id

Untuk konsultasi terkait BSU dapat mengunjungi website Kemnaker di www.bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi call center di nomor 1500 630 pada hari Senin-Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB

Baca Juga: Pengumuman Masa Sanggah Seleksi CPNS Ditunda, Bagaimana Jika Sanggahan Ditolak? Cek Link Berikut!

3. Bagaimana cara mendaftarkan BSU tahun 2021

Jawab:

Pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan. Data calon penerima BSU bersumber dari data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Data calon penerima BSU tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021. Data calon penerima BSU yang telah dinyatakan sesuai dengan persyaratan akan dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan

Silahkan melakukan komunikasi dengan perusahaan/pemberi kerja di tempat anda bekerja

4. Tidak pernah mendapatkan BSU Tahun 2020 dan Tahun 2021

Jawab:

BSU tahun 2020 telah selesai Pekerja/Buruh yang telah memenuhi persyaratan penerima BSU Tahun 2021 berhak untuk mendapatkan BSU. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan penyaluran dapat di lihat di website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di https://www.bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: Siapa Saja Penerima BLT/ BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan 2021? Cek Nama Pekerja Lolos Tahap 1 Pakai Nomor WA

5. Bagaimana proses penyaluran BSU?

Jawab:

BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Data ini telah dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut kemudian discreening oleh Kemnaker. Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan lolos dalam dalam screening Kementerian Ketenagakerjaan, lebih lanjut akan diajukan untuk proses pencairan melalui KPPN.

Pemindahbukuan dana ke rekening penerima Bantuan Pemerintah hanya melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dan Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh. Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank Himbara agar mempermudah proses penyaluran bantuan kepada pekerja/buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.

6. Kapan BSU Tahun 2021 cair kembali?

Jawab:

BSU dicairkan pada bulan Agustus Tahun 2021, pencairan akan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mendapatkan informasi pencairan, lebih lanjut anda dapat melakukan cek mandiri melalui kanal http:www.bsu.kemnaker.go.id.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah