SEPUTARLAMPUNG.COM – Banyaknya pekerja/buruh yang terkena dampak PPKM akibat adanya pendemi Covid-19, membuat pemeritah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
BSU sendiri merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.
Kriteria untuk penerima BSU tahun ini tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.
Bentuk dari BSU ini berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan 1 tahap. Bantuan ini pun telah cair pada bulan Agustus ini bagi sebagian orang.
Kendati demikian, terdapat beberapa orang yang belum terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Terdapat para calon penerima mendapati pengumuman yang bertuliskan ‘Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 2021’.
Jika tertera keterangan seperti di atas, maka sebenarnya sedang dilakukan proses verifikasi untuk berkas yang diunggah pada saat pendaftaran.