Data tersebut kemudian discreening oleh Kemnaker. Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan lolos dalam dalam screening Kementerian Ketenagakerjaan, lebih lanjut akan diajukan untuk proses pencairan melalui KPPN.
Pemindahbukuan dana ke rekening penerima Bantuan Pemerintah hanya melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dan Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh. Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank Himbara agar mempermudah proses penyaluran bantuan kepada pekerja/buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.
6. Kapan BSU Tahun 2021 cair kembali?
Jawab:
BSU dicairkan pada bulan Agustus Tahun 2021, pencairan akan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan informasi pencairan, lebih lanjut anda dapat melakukan cek mandiri melalui kanal http:www.bsu.kemnaker.go.id.***