Jawab:
Pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan. Data calon penerima BSU bersumber dari data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Data calon penerima BSU tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021. Data calon penerima BSU yang telah dinyatakan sesuai dengan persyaratan akan dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
Silahkan melakukan komunikasi dengan perusahaan/pemberi kerja di tempat anda bekerja
4. Tidak pernah mendapatkan BSU Tahun 2020 dan Tahun 2021
Jawab:
BSU tahun 2020 telah selesai Pekerja/Buruh yang telah memenuhi persyaratan penerima BSU Tahun 2021 berhak untuk mendapatkan BSU. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan penyaluran dapat di lihat di website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di https://www.bsu.kemnaker.go.id
5. Bagaimana proses penyaluran BSU?
Jawab:
BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Data ini telah dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.