SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut pun digelontorkan guna meringankan beban yang diderita oleh pekerja atau buruh yang terkena dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kementrerian Ketenagakerjaan sendiri telah memproses pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap 1 untuk 947.499 pekerja atau buruh senilai Rp947,5 miliar, proses penyaluran ini pun sedang dilakukan secara bertahap.
BSU sendiri merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.
Bentuk dari BSU ini berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan 1 tahap. Bantuan ini pun telah cair pada bulan Agustus ini bagi sebagian orang.
Dana BSU kemnaker ini akan diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK