NIK Tidak Terdaftar? Coba Introspeksi, Bisa Jadi Beberapa Hal Ini yang Gagalkan Anda Jadi Penerima BPUM!

- 13 Agustus 2021, 14:00 WIB
Cek Penerima BPUM 2021/tangkap layar Eform.bri
Cek Penerima BPUM 2021/tangkap layar Eform.bri /

SEPUTAR LAMPUNG - Pencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 pada bulan Agustus 2021 akan digulirkan kepada 1 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun jumlah bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp1,2 juta per penerima yang dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha dalam menghadapi Pandemi Covid-19 yang belum usai.

Sebagai informasi, BPUM tahap 2 sudah mulai digelontorkan sejak bulan Juli 2021 dengan total penerima sebanyak 1,5 juta pelaku UMKM.

Dimana BPUM tahap 2 juga akan terus digulirkan hingga bulan September 2021.

Bagi Anda yang sudah mendaftar, Anda dapat mengecek apakah Anda termasuk penerima manfaat ini dengan mengklik laman eform.bri.co.id.

Baca Juga: Buatlah Kesimpulan dari Teks Bacaan 'Daun Pandan yang Wangi', Materi Tema 1 Kelas 6 SD Halaman 152

Link eform.bri.co.id merupakan link resmi dari bank BRI untuk cek pelaku UMKM yang sudah daftar BPUM.

Jika terdaftar dan lolos, maka keterangan tentang NIK KTP, nama, dan nomor rekening akan muncul setelah klik link Eform BRI tersebut.

Namun jika NIK KTP tak terdaftar di link eform.bri.co.id, maka pelaku UMKM harus mengetahui apa penyebab gagal lolos dapat bantuan BPUM.

Dilansir dari BERITA DIY dalam artikel "Klik eform.bri.co.id, Lakukan Ini Jika Nama dan NIK Tak Terdaftar: Berikut Penyebab Gagal Lolos BPUM", berikut beberapa penyebab pelaku UMKM bisa gagal lolos dapat BPUM di link Eform BRI:

  • Sudah terdaftar jadi penerima BPUM di tahap sebelumnya

Dilansir dari laman resmi Instagram Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), pihaknya menyampaikan bahwa yang bisa jadi penerima BPUM di tahap 2 (Juli – September) ini yaitu pelaku UMKM yang belum pernah jadi penerima bantuan BPUM.

“Uang senilai Rp1,2 juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria,” jelas pihak Kemenkop UKM melalui unggahan 23 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Cek Info BSU Hari Ini: Bantuan Rp1 Juta Cair ke Rekening BRI, BNI, BSI Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

  • Sedang jadi penerima kredit KUR

Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga tidak diperkenankan jadi penerima BPUM di tahun 2021 ini.

“Diberikan untuk Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM,” tambah unggahan akun @kemenkopukm  tersebut.

  • Tidak memenuhi kriteria penerima BPUM

Adapun kriteria penerima BPUM yaitu berstatus WNI, memiliki NIK KTP, memiliki usaha mikro yang lengkap dengan berkas pendaftaran BPUM, tidak sedang menerima KUR, tidak berstatus ASN, TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD.

Jika terbukti melanggar salah satu kriteria tersebut, maka masyarakat bisa gagal lolos dapat BPUM Rp1,2 juta.

  • Terdaftar di bank lain

Jika nama dan NIK KTP pelaku UMKM tidak terdaftar di link eform.bri.co.id namun masih merasa memenuhi syarat sebagai penerima BPUM, bisa melakukan beberapa hal berikut ini:

  1. Cek SMS

Selain mengumumkan penerima BPUM melalui Eform BRI, pihak bank penyalur juga menginformasikan data penerima melalui SMS.

Pelaku UMKM dapat cek melalui nomor HP yang didaftarkan pada layanan SMS, apakah terdapat pesan dari BRI Info atau tidak.

Jika terdaftar melalui BRI Info, maka dapat langsung melakukan pencairan BPUM Rp1,2 juta ke bank BRI.

Baca Juga: Bagaimana Cara Bermain Rounders? Apa Perbedaan Rounders dan Kasti? Materi Tema 1 Kelas 6 SD Halaman 150-152

  1. Cek langsung ke bank BRI

Pelaku UMKM dapat cek langsung daftar penerima manfaat di bank BRI setempat untuk memastikan apakah pihaknya terdaftar BPUM atau tidak.

  1. Cek melalui link resmi bank penyalur BPUM selain eform.bri.co.id

Kemenkop UKM menunjuk beberapa bank sebagai bank penyalur BPUM, dua di antaranya memiliki link resmi yang dapat digunakan untuk cek BPUM, yaitu BRI di klik link eform.bri.co.id dan BNI melalui link banpresbpum.id.

Sama seperti link eform.bri.co.id, link banpresbpum.id juga dapat dicek dengan mudah menggunakan NIK KTP.

Jika terdaftar di link banpresbpum.id, maka data NIK KTP, nominal, nama, lokasi bank penyalur, akan muncul dan pelaku UMKM dapat langsung melakukan proses pencairan BPUM.

Itulah beberapa penyebab serta hal yang dapat dilakukan jika NIK KTP dan nama pelaku UMKM tidak terdaftar di link Eform BRI (eform.bri.co.id).***(Mufit Apriliani/Berita DIY)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah