Perhatikan! 5 Daerah Gagal Dapat BLT BSU Ketenagakerjaan Bulan Agustus 2021: Syarat Daftar, Link Login, Jadwal

- 10 Agustus 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan. Ada 5 provinsi yang tidak terdaftar. Cek provinsi mana saja.
Ilustrasi BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan. Ada 5 provinsi yang tidak terdaftar. Cek provinsi mana saja. /Antara

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kemnaker menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar penerima mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Sebanyak 8,7 juta karyawan di tahun 2021, ditargetkan akan menerima bantuan BLT BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta per orang sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Ada beberapa syarat terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian ketenagakerjaan dalam menyalurkan bantuan ini, termasuk rekening bank dan kriteria penerima bantuan.

Penyaluran BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan dilakukan secara bertahap kepada karyawan atau pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut melalui rekening BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Lampung Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Berlaku untuk 6 Daerah Ini

Berikut ini tata cara yang mudah dipahami saat cek melalui laman website resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui HP atau Komputer, yakni:

1. Pertama anda harus login terlebih dahulu ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Pilih menu registrasi, dan isi formulir sesuai data diri, yakni: Nomor KPJ, nama, tanggal lahir, NIK, nama Ibu Kandung, nomor kontak yang aktif dan email yang aktif pula.
3. Cek kepesertaan melalui klik kartu digital.
4. Muncul, informasi nomor rekening yang kamu daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM (Level 3 dan Level 4) yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id pada Selasa, 2 Agustus 2021.

Perhatikan persyaratan penting agar dapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021. Cek Syarat daftar dan ketentuan, berikut ini:

Baca Juga: Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik Periode Agustus 2021: Oppo Reno 5 Paling Murah, Simak Ulasan Harganya

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.
3. Pekerja Harus memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.
4. Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu.
5. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
6. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Sementara itu, pekerja atau karyawan harus memiliki upah maksimal Rp3,5 juta, tetapi Menaker Ida Fauziyah memberikan pengecualian bagi wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon dan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H Bahasa Indonesia dan Inggris

Pada kasus tersebut, maka batasan upah ditentukan oleh UMK atau UMP wilayah masing-masing. Contohnya adalah Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini 5 provinsi yang tidak terdaftar dalam wilayah penerima BSU Kemnaker, yakni:

1. Provinsi Sulawesi Barat
2. Provinsi Gorontalo
3. Provinsi Kalimantan Selatan
4. Provinsi Maluku Utara
5. Provinsi Bangka Belitung

Demikian, ulasan mengenai info penerima BLT/BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan, lengkap syarat terbaru mendapatkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan yang kabarnya akan cair minggu kedua di bulan Agustus 2021.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah