1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.
3. Pekerja Harus memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.
4. Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu.
5. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
6. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Sementara itu, pekerja atau karyawan harus memiliki upah maksimal Rp3,5 juta, tetapi Menaker Ida Fauziyah memberikan pengecualian bagi wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta.
Pada kasus tersebut, maka batasan upah ditentukan oleh UMK atau UMP wilayah masing-masing. Contohnya adalah Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini 5 provinsi yang tidak terdaftar dalam wilayah penerima BSU Kemnaker, yakni:
1. Provinsi Sulawesi Barat
2. Provinsi Gorontalo
3. Provinsi Kalimantan Selatan
4. Provinsi Maluku Utara
5. Provinsi Bangka Belitung
Demikian, ulasan mengenai info penerima BLT/BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan, lengkap syarat terbaru mendapatkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan yang kabarnya akan cair minggu kedua di bulan Agustus 2021.***