SEPUTARLAMPUNG.COM - Jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM dilakukan beberapa tahap, yakni pada Juli 2021 kepada 1,5 juta pelaku Usaha Mikro, Agustus 2021 kepada 1 juta pelaku Usaha Mikro, September 2021 kepada 500 ribu pelaku Usaha Mikro.
Lantas, apakah benar pencairan BPUM Tahap 3 ke rekening pada 16 Agustus 2021?
PPKM atau biasa disebut dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah resmi diperpanjang kembali oleh pemerintah pada tanggal 16 Agustus 2021, sedangkan PPKM Level 2-4 di luar Jawa-Bali diperpanjang 23 Agustus 2021.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman Kemenkopukm, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan anggaran BPUM pada 2021 sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan masing-masing sebanyak Rp1,2 juta. Anggaran tersebut telah dituangkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan telah direalisasikan 100 persen.
Sehingga, kuota penerima BLT UMKM pada tahap 2 Juli sampai September yaitu sebanyak 3 juta penerima dengan total anggaran sebesar Rp3,6 triliun.
“PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 9 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” kata Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM, Senin, 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Baca Alquran Bisa Bikin Sehat? dr Zaidul Akbar Jelaskan Kondisi Tubuh Manusia Saat Membaca Alquran
Selain itu, pemerintah juga meluncurkan bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, serta bantuan subsidi upah yang juga sudah mulai berjalan dan percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.