SEPUTARLAMPUNG.COM - Satu hari lagi pendaftaran Online BPUM Tahap 3 akan ditutup, segera lengkapi persyaratan dan daftar melalui link berikut ini agar anda dapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Syarat utama agar dapat bantuan BPUM Tahap 3 di bulan Agustus, yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sebuah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya atau SKU (Surat Keterangan Usaha).
Surat Keterangan Usaha merupakan berkas dokumen yang penting untuk disertakan saat pemberkasan dan daftar online, sebab adanya SKU menandakan anda memiliki sebuah usaha UMKM .
Sementara itu, bagi anda yang sudah mendaftar BPUM Tahap 2, kini tinggal menunggu pencairan selanjutnya yang kabarnya akan cair di minggu kedua, Agustus 2021 beriringan dengan perpanjangan PPKM Darurat atau Level 4.
Perlu diketahui, bahwa pemberian Banpres BPUM bulan Agustus 2021 merupakan bagian dari penyaluran tahap 2 tahun 2021 yang menjangkau tiga juta orang.
Sedangkan, pada Juli lalu telah disalurkan Banpres BPUM sebanyak 1,5 juta orang dan pada bulan Agustus sebanyak satu juta pelaku UMKM, serta bulan September sebanyak 500 ribu pelaku UMKM yang memperoleh Banpres BPUM.
"Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam tiga periode: Juli, Agustus, September 2021" tulis Kementerian Koperasi dan UKM di akun Instagram @kemenkopukm.
Dilansir Seputarlampung dari laman resmi oss.go.id bahwa pelaku usaha mikro bisa mengurus surat keterangan usaha secara online dengan mudah dan gratis, hanya saja anda diminta untuk mencetak lembaran SKU tersebut untuk arsip anda.