Trending di TikTok, Challenge Review Saldo ATM di Atas Rp1 M, Ditjen Pajak Mulai Mengintai

- 9 Agustus 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi membayar pajak.
Ilustrasi membayar pajak. /pajak.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Akun resmi Tiktok Ditjen Pajak menuai pujian usai meninggalkan beberapa komentar di sejumlah akun TikTok yang mengikuti tren ‘Ganteng Review Saldonya Dong’.

Dalam tren tersebut, para pengguna akun Tiktok berlomba-lomba mengunggah foto mereka dan menampilkan isi saldo masing-masing.

Aksi review saldo ini pun tak luput dari pantauan Ditjen Pajak RI yang turut memberi komen pada setiap postingan. 

Baca Juga: Awalnya Renang Hanya Ajang Pelarian, Kini Jendi Pangabean Jadi 'Aquaman' yang Siap Taklukkan Paralimpiade 2020

Apa sih alasan sebenarnya, mengapa Ditjen Pajak melirik orang yang memiliki saldo rekening di ATM dengan jumlah yang cukup banyak?

Menurut Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis ada beberapa alasan sebenarnya mengapa orang yang memiliki saldo di atas Rp1 Miliar akan diintai oleh Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Karena selama ini banyak wajib pajak yang belum patuh sehingga menciptakan ketidakadilan bagi yang sudah patuh.

Baca Juga: Benarkah Ibu Hamil dengan Covid-19 Berisiko Meninggal? Berikut 7 Cara Jitu Untuk Mencegahnya Menurut RCOG

Akan terlihat tidak adil ketika orang yang pamer harta di atas Rp1 miliar namun tidak memiliki NPWP, di sisi lain ada karyawan/buruh yang gaji bulanan di atas Rp4,5 juta namun wajib bayar pajak, serta pelaku UMKM yang wajib membayar pajak 0.5 persen.

Namun masyarakat tidak perlu khawatir jika seluruh saldo rekening dan harta yang dimiliki bersumber dari penghasilan yang telah dipajaki.

Jika sudah menjadi wajib pajak dan menyampaikan SPT dengan benar, maka informasi keuangan ini hanya menjadi salah satu sumber data yang akan dicocokkan dan dianalisis dengan laporan harta di SPT.

Yang akan dicocokan ialah data harta yang dilaporkan di SPT dengan data saldo rekening yang didapatkan Ditjen Pajak dari Bank.

Baca Juga: Tiga Kementerian Bekerja Sama Gelontorkan Bantuan Kuota Data Internet bagi Pelajar dan Guru SMP

Sejak awal (dan pasca amnesti) semua wajib pajak diminta secara mandiri berkomitmen melaporkan seluruh penghasilan dan hartanya dengan benar dalam laporan pajak.

Otoritas Pajak hanya akan menindaklanjuti wajib pajak yang belum menjalankan komitmennya itu.

Ketika ada data yang tidak sinkron, barulah wajib pajak tersebut dimintakan klarifikasi oleh petugas pajak, lalu dilakukan pembuktian melalui verifikasi, dan jika tidak dapat membuktikan dan tidak melunasi kewajiban pajak, baru dilakukan pemeriksaan.

Proses pemeriksaan pun tetap dijalankan melalui tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan, yaitu didahului Surat Perintah Pemeriksaan, peminjaman dokumen, pengujian, dan pembahasan.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah