Trending di TikTok, Challenge Review Saldo ATM di Atas Rp1 M, Ditjen Pajak Mulai Mengintai

- 9 Agustus 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi membayar pajak.
Ilustrasi membayar pajak. /pajak.go.id

Akan terlihat tidak adil ketika orang yang pamer harta di atas Rp1 miliar namun tidak memiliki NPWP, di sisi lain ada karyawan/buruh yang gaji bulanan di atas Rp4,5 juta namun wajib bayar pajak, serta pelaku UMKM yang wajib membayar pajak 0.5 persen.

Namun masyarakat tidak perlu khawatir jika seluruh saldo rekening dan harta yang dimiliki bersumber dari penghasilan yang telah dipajaki.

Jika sudah menjadi wajib pajak dan menyampaikan SPT dengan benar, maka informasi keuangan ini hanya menjadi salah satu sumber data yang akan dicocokkan dan dianalisis dengan laporan harta di SPT.

Yang akan dicocokan ialah data harta yang dilaporkan di SPT dengan data saldo rekening yang didapatkan Ditjen Pajak dari Bank.

Baca Juga: Tiga Kementerian Bekerja Sama Gelontorkan Bantuan Kuota Data Internet bagi Pelajar dan Guru SMP

Sejak awal (dan pasca amnesti) semua wajib pajak diminta secara mandiri berkomitmen melaporkan seluruh penghasilan dan hartanya dengan benar dalam laporan pajak.

Otoritas Pajak hanya akan menindaklanjuti wajib pajak yang belum menjalankan komitmennya itu.

Ketika ada data yang tidak sinkron, barulah wajib pajak tersebut dimintakan klarifikasi oleh petugas pajak, lalu dilakukan pembuktian melalui verifikasi, dan jika tidak dapat membuktikan dan tidak melunasi kewajiban pajak, baru dilakukan pemeriksaan.

Proses pemeriksaan pun tetap dijalankan melalui tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan, yaitu didahului Surat Perintah Pemeriksaan, peminjaman dokumen, pengujian, dan pembahasan.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah