SEPUTAR LAMPUNG - Update terkini seputar berita Banpres BPUM Rp1,2 Juta, ini trik lolos dan persyaratan terbaru daftar BLT UMKM tahun 2021. Bagi anda yang memenuhi syarat untuk daftar Banpres BPUM Rp1,2 Juta, segera kumpulkan persyaratan dari sekarang agar saat bantuan dibuka, telah siap.
PPKM Darurat membuat sebagian usaha mikro atau UMKM lumpuh total, sehingga perlu adanya bantuan atau subsidi dana dari pemerintah, yakni dengan memperpanjang pengadaan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta tahun 2021.
Selain itu, perlu adanya penjadwalan untuk pendaftaran Banpres BPUM atau BLT UMKM tahap selanjutnya di bulan Agustus tahun 2021 agar pelaku usaha mikro yang terdampak PPKM Darurat bisa mendaftar untuk mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,2 Juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan banpres itu dibagikan untuk 3 juta penerima baru, alias yang belum pernah menerima BLT tersebut sebelumnya.
"Akan ditambahkan Rp3,6 triliun kepada 3 juta penerima di bulan Juli sampai September," kata Airlangga dalam Investor Daily Summit 2021 yang digelar virtual, Selasa, 13 Juli 2021.
Perlu diingat kembali, bahwa penerima BPUM merupakan pendaftar Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta yang telah dinyatakan lolos dan memenuhi syarat.
Berikut ini syarat pelaku UMKM yang ingin mendaftar sebagai peserta BLT UMKM, di antaranya adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pastikan anda memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Setelah itu, pastikan anda memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Selain itu, pastikan anda bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Terakhir, anda tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tercatat sebagai penerima BPUM periode sebelumnya.