Berikut ini cara mudah daftar online menjadi UMKM teregister untuk memenuhi syarat dapat BLT UMKM Tahap 3 tahun 2021, yakni:
1. Buka di https://oss.go.id
2. Klik tombol Perizinan Berusaha,
3. Klik perseorangan
4. Pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.
5. Lengkapi formulir data profil,
6. Klik tombol simpan dan lanjutkan
7. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha,
8. Klik simpan dan lanjutkan
9. Pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi untuk usaha mikro atau kcil dan izin lingkungan,
10. Klik tombol selanjutnya.
11. Beri tanda centang pada kotak disclaimer
12. Klik proses NIB dan cek apakah usaha anda sudah terdaftar atau belum?
.
Berikut tata cara cek nama penerima BPUM Tahap 3 tahun 2021:
1. Buka laman BRI: eform.bri.co.id, BNI: Banprespum.id
2. Scroll ke bawah dan klik BPUM
3. Masukkan NIK KTP Anda yang telah didaftarkan menjadi penerima BPUM;
4. Masukkan kode captcha sesuai yang tertera pada layar;
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Baca Juga: Profil dan Biodata Juy Putri, Tiktokers yang Gelar Pesta Ulang Tahun saat PPKM Darurat
Demikian, Info kuota penerima bantuan BPUM/BLT UMKM yang masih tersedia sebesar 1 Jut di bulan Agustus 2021. Perlu diingat bahwa BPUM Tahap 3 hanya diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima KUR dan belum pernah menjadi penerima BPUM.***